Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian yang dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
Pemerintah Kota Metro melalui Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Kota Metro menutup acara Lomba Senam Metro Ceria yang telah berlangsung mulai tanggal 27-28 Januari di Halaman Gedung Sekam Metro. INSPEKTORAT