MEMERINTAHKAN
- KEPADA
- Meinita Sari, SH, MH Ketua Tim
- Exy Evratiza, SE., MM Anggota
- Dita Renisa Nawawi. S.Sos., MM Anggota
- Muhammad Kharis Sanjaya, S.STP Anggota
- Rinaldy, SH., MM Anggota
- Untuk
- Melakukan Analisis dan Evaluasi hasil pemeriksaan Berkala Inspektorat Provinsi Lampung TA. 2007 -2019 di Kota Metro
- Melaporkan hasilnya kepada Gubernur Lampung Selambat-lambatnya 7 hari setelah melaksanakan tugas.
- Surat Perintah tugas ini berlaku sejak tamggal 27 s/d 28 Juli 2020 dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

Aula Kantor Inspektorat Kota Metro