Profil

Inspektorat

Inspektorat Kota Metro mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kota Metro mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Kepala daerah

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan

e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kota, dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya