Info Penting,Info Terbaru,Informasi Terkini Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kota Metro

Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kota Metro

Rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi bertempat di Aula Kantor Wali Kota Metro, Selasa (16/7/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Metro dan dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Metro, Seluruh Kepala OPD se-Kota Metro, Pimpinan Bank Lampung Cabang Metro serta Kepala ATR/BPN Kantah Kota Metro. Narasumber pada acara tersebut berasal dari KPK RI sejumlah 5 orang.

Dari beberapa hal yang telah disampaikan oleh OPD dan menjadi pembahasan, narasumber memberikan beberapa point saran sebagai berikut :

BPKAD

  1. OPD pengguna barang seharusnya ikut memroses untuk menjadi aset pemda. Luruskan dulu konsep pengelolaan aset di Kota Metro,
  2. Anggaran bidang aset agar ditambah dan disupport operasionalnya, dan
  3. BPKAD bisa meningkatkan koordinasinya dengan BPN.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro

  1. OPD harus mencari dokumen site plan perumahan sebagai dasar pendirian bangunan,
  2. OPD agar dapat memecah sertifikat perumahan di awal, serta dapat melepaskan hak di depan kepala Kantor BPN,
  3. Pengembang yang PSUnya tidak mau diserahkan ke pemda, maka mekanismenya adalah pengembang menyerahkan dulu ke pemda, kemudian disertifikatkan dan pengembang melakukan pinjam pakai,
  4. Penyerahan PSU dalam rangka pengamanan aset sebaiknya diatur dalam peraturan daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang sanksi, dan
  5. Saran selanjutnya oleh KPK RI adalah : Dinas Perumahan agar segera menyelesaikan dokumen siteplan, PSU yang rusak diperbaiki dahulu, agar terus memonitor perkembangan penyerahan PSU, jangan berikan izin kepada pengembang jika belum menyerahkan PSU di perumahan sebelumnya, dan pemeliharaan PSU dapat bekerja sama dengan pengembang.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Metro

  1. BPPRD agar berkoordinasi dengan kantor BPN guna menentukan zona nilai tanah, BPN harus disupport minimal updating nilai dengan harapan data ZNT BPN dapat digunakan secara optimal untuk peningkatan nilai BPHTP,
  2. Penagihan piutang pajak PBB adalah SKK agar segera diselesaikan dan melibatkan KPK dalam penagihan kepada masyarakat yang nilai tunggakannya besar,
  3. Peraturan Wali Kota tentang pajak online yang mengatur tentang alat perekam, dan mengatur sanksi jika ada penolakan pemasangan alat perekam data transaksi atau sengaja mematikan alat perekam adalah berupa penutupan dan pencabutan ijin usaha, dan
  4. Minimal ditunjuk 2 vendor alat perekam data transaksi,

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Metro

  1. Agar memberikan data OPD ke Sekretaris Daerah Kota Metro agar mendapat teguran
  2. Agar surat edaran baru terkait input SIRUP ditambahkan sanksi bagi OPD berupa tidak diberikan uang persediaan dan TPP tertunda,
  3. Mencari JFT Madya dengan kriteria eselon 3, non struktural, minimal 2 tahun di PBJ dan berkomunikasi dengan BPKSDM dan perintahkan mengikuti ukom.
  4. Seharusnya UKPBJ dan SatPolPP memiliki TPP yang lebih baik dikarenakan TPP Berbasis Risiko
  5. Personil UKPBJ cukup bertugas 6 tahun saja, selebihnya dipromosikan ke jabatan-jabatan strategis, dan
  6. Kepala Bagian PBJ masuk ke dalam tim TAPD Kota Metro.

Inspektorat Kota Metro

  1. Inspektorat agar dapat menyampaikan kepada seluruh wajib lapor LHKPN dalam kepatuhan penyampaian LHKPN lebih memperhatikan kelengkapan data dukungnya,
  2. Meminta akses e-audit, dan
  3. Memperhatikan tanggal berita acara, jangan gunakan back date.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro agar menegur kepala bidang yang mengambil kebijakan pembelian buku menggunakan dana BOS.

Dari kegiatan tersebut diharapkan kepada seluruh OPD yang bersangkutan agar dapat melakukan perubahan berdasarkan pada saran KPK RI agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat. (andt)

Related Post