Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian yang dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pegawai Negeri (PN) yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan korupsi berupa suap, pemerasan dan lainnya. Untuk itu mari #LawanKorupsi dengan tidak memberi dan menolak gratifikasi.
Dalam hal ini Inspektorat Kota Metro berpartisipasi membagikan himbauan berupa video pendek kepada seluruh pegawai melalui sosial media khususnya Instagram, dimana dalam video tersebut menjelaskan tentang bentuk-bentuk gratifikasi, cara mengatasi gratifikasi dan perbedaan gratifikasi.
Hasil yang diharapkan adalah para Pegawai Negeri (PN) khususnya Inspektorat Kota Metro dapat mencegah terjadinya gratifikasi dan menolak gratifikasi ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (andt)
#LawanKorupsi #CegahGratifikasiIlegal