Kamu ASN dan menerima Gratifiksi? Bisa Melaporkanya Melalui Gol KPK gini caranya :Buka Website https://gol.kpk.go.id lalu1. si Data Diri.2. Unggah Foto Objek Gratifikasi.3. Ceritakan kronologi penerimaan.4. Submit LaporanDengan Melapor, Kamu
Rapat koordinasi dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Kota Metro Tahun 2023 diadakan di Kota Metro, bertempat di Operation Room (OR) Sekretariat
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian yang dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas