Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian yang dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bertempat di Ballroom Hotel Aidia Grande Metro, Senin (18/11/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang berasal dari Staff Ahli dan OPD se-Kota Metro.