Sehubungan dengan Turat Tugas No. 202/STXVIII.BLP/11/2020 Tanggal 13 November 2020, kami melaksanakan pemantauan penyelesaian atas kerugian Daerah Semester II Tahun Anggaran 2020 (periode 16 juni 2020 s.d 15 November 2020) pada Pemerintah Kota Metro. berkaitan dengan hal tersebut kami membutuhkan informasi terkait proses penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kota Metro
Related Articles
IKRAR NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
Berikut kegiatan di atas dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Pukul 09.00
Koordinasi Anggaran Kegiatan dan Penanganan Covid-19
Perihal penyampaian pelaksanaan Anggaran kegiatan sehubungan tim Kejaksaan Negeri Metro akan melaksanakan koordinasi Anggaran penanganan Covid-19. Dihadiri oleh : Kepala BPKAD Kota Metro Direktur RSU.A Yani Kota Metro Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Kejaksaan Negri Kota Metro Seluruh Tim Asistensi Covid-19 Inspektorat Kota Metro
Persiapa Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Pada Pemeritah Kota Metro
12 Agustus 2020 Dengan Hormat, Dasar : Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Menijaklanjuti dasar surat di atas dan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrassi Pemerintah Kota Metro tahun […]