Rapat Koordinasi Bulan Agustus bertempat di Aula Inspektorat kota Metro, Jumat (23/08/2024). Dipimpin oleh Inspektur Kota Metro, Sekretaris Inspektorat Kota Metro, dan Para Inspektur Pembantu Bidang pada Inspektorat Kota Metro. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Inspektorat Kota Metro.
Rapat Koordinasi Bulan Agustus membahas mengenai percepatan kegiatan tindak lanjut agar tidak menumpuk dibelakang. Untuk itu diharapkan ada perubahan yang terealisasi mulai bulan Agustus 2024, agar tidak terjadi penurunan kinerja pada Inspektorat Kota Metro.
Rapat tersebut juga membahas mengenai Pedoman Evaluasi Internal yang disarankan oleh Inspektur Kota Metro agar segera dibuat. Kasubbag AUK diminta memfasilitasi kegiatan pembentukan Pedoman Evaluasi Internal tersebut, serta pihak terkait juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kasubbag PEP terkait rekomendasi kepada Wali Kota Metro, salah satunya Perintah Inspektur untuk membuat Pedoman Evaluasi Internal tersebut.
Kasubbag AUK juga diminta untuk membuat agenda mengenai Standar Sarana dan Prasarana Pengawasan, terkait apa saja yang diperlukan Auditor untuk melakukan pengawasan. Dikarenakan biaya pengawasan tidak hanya untuk akomodasi saja melainkan Sarana dan Prasarana juga. Dan juga Kasubbag AUK perlu membuat data yang menjelaskan tentang sarana prasarana yang belum diberikan terkait PC, Laptop, dan kebutuhan lainnya di masing-masing Irban. Serta Kasubbag AUK diminta untuk membuat blanko mengenai perkembangan TL pada rapat koordinasi di bulan berikutnya.
Terakhir, Sekretaris Inspektorat Kota Metro menambahkan agar pegawai Inspektorat Kota Metro dapat segera melakukan entry data Surat Perintah Tugas yang sudah terbit ke dalam aplikasi E-SIKEP.
(andt)