12 Agustus 2020 Dengan Hormat, Dasar : Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PAN RB Nomor
Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIPT dan MRI bertempat di Aula Inspektorat Kota Metro, Selasa-Jumat (17-19/07/2024). Kegiatan tersebut dibuka oleh Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi mewakili Inspektur Kota Metro. Narasumber
Rapat Koordinasi Bulan Februari di laksanakan di Aula Inspektorat Kota Metro, Jumat (28/02/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Inspektur Kota Metro dan dihadiri oleh seluruh Irban serta Staff Pegawai Inspektorat