12 Agustus 2020

Dengan Hormat,
Dasar : Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi
Menijaklanjuti dasar surat di atas dan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrassi Pemerintah Kota Metro tahun 2020 yang akan dilakukan oleh Kementrian PAN RB RI, mohon agar dapat hadir tanpa berwakil pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2020
Pukul : 08.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang rapat Inspektorat Kota Metro
Acara : Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi